Liga.Asia- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia memastikan kedatangan Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong. tidak akan mengalami kendala. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI.
Mochamad Iriawan menyampaikan bahwa Shin Tae Yong akan segera datang ke Indonesia untuk lembali melatih Timnas Indonesia. Ia juga memastikan Shin Tae Yong tidak akan mendapat halangan ketika datang ke Indonesia karena dengan berpacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Berkaitan dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih banyak, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 mengenai larangan kedatangan warga negara asing ke Indonesia.
Tentu saja dengan peraturan tersebut, bisa menjadi penghalang bagi Shin Tae Yong yang saat ini masih berada di negara asalnya, Korea Selatan. Namun begitu, dalam peraturan tertulis itu ada enam kategori yang memperbolehkan warga negara asing masuk ke Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, ada enam kategori warga negara asing yang tetap diizinkan masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
1. Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
2. Warga Negara Asing Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
3. Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
4. Warga Negara Asing yang bertugas sebagai tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan.
5. Warga Negara Asing yang berugas sebagai Awak alat angkut.
6. Warga Negara Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Karena persyaratan tersebut, Shin Tae Yong masuk dalam salah satu kategori warga negara asing yang bekerja pada proyek strategis nasional. Sehingga Shin Tae Yong bisa datang ke Indonesia, tetapi masih harus tetap memenuhi beberapa syarat lainnya yang harus di penuhi. Syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah keterangan sehat tertulis dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan masing-masing negara. Telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas virus covid-19 dan kemudian menyatakan siap masuk karantina 14 hari yang sesuai yang ditetapkan pemerintah Indonesia.